May 21st 2015, 15:52
Di Indonesia peraturan mengenai Bedah plastik telah diatur dalam UU No.23 Tahun 1992 dimana dijelaskan bahwa bedah plastik adalah salah satu rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik seseorang pada kondisi tubuhnya termasuk bedah plastik kosmetik dan estetik. Fakta menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu atau praktik salon kecantikan yang tidak mempunyai kewenangan […]

No comments:
Post a Comment