BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kasi Penyelenggaraan Syariah Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Jamhuri mengatakan, terkait zakat fitrah untuk tahun ini sudah dilaksanakan rapat yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Soprayani pada awal Ramadan lalu.
Pelaksanaan rapat yang berlangsung di kantor Kemenag Kota Banjarmasin dihadiri Baznas, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan sejumlah pengurus mesjid di Kota Banjarmasin.
Hasilnya dijabarkan dalam Surat Edaran Nomor : Kd.17.10/7/BA.03.2/144/2015 tentang Penetapan Zakat Fitrah dengan Uang dalam Wilayah kota Banjarmasin Tahun 1436 H/2015 M. Uang pengganti beras, juga ditetapkan berdasarkan pantauan di sejumlah pedagang beras seperti di Kelayan dan Pasar Lama.
Kemudian, diprediksi harga beras pada saat Lebaran dan dicocokkan dengan satuan beras yang ada. Ada lima kategori beras yang dimasukkan dalam Surat Edaran tersebut yakni unus mutiara, siam unus, rojolele atau pandan wangi, ganal atau biasa dan dolog.
Untuk beras unus mutiara, zakat fitrahnya Rp 50 ribu, siam unus Rp 45 ribu, rojolele atau pandan wangi Rp 43 ribu, ganal atau biasa Rp 35 ribu dan dolog Rp 30 ribu. "Untuk beras lain, bisa menyesuaikan dengan harga saat ini. Intinya, nilainya tiga setengah liter," ujarnya.
Terkait penyaluran zakat fitrah ini, Jamhuri mengimbau agar ke tempat yang sudah biasa melaksanakannya seperti mesjid atau lainnya. Untuk zakat harta, bisa melalui Baznas Kota Banjarmasin.

No comments:
Post a Comment