Friday, July 31, 2015

Evy Susanti, Pengusaha Kecantikan Penyuap Hakim PTUN

Evy Susanti, Pengusaha Kecantikan Penyuap Hakim PTUN
Jul 31st 2015, 20:18

Metrotvnews.com, Jakarta: Razman Arif Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengungkapkan, Evy Susanti, istri muda Gatot, adalah pengusaha bidang kecantikan. Evy sudah mapan secara finansial sebelum dinikahi Gatot Pujo, yang sudah beristri dua sebelumnya.

“Usahanya kan kecantikan, beliau ini punya seorang putri dan gadis,” kata Razman di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Razman bercerita, Evy dinikahi Gatot saat usianya 40 tahun. “Jadi tidak benar yang diceritakan orang Bu Evy ini umurnya 18 tahun,” tambah dia.

Mantan narapidana kasus penganiayaan ini juga menceritakan, Evy berasal dari keluarga mapan. Orang tua Evy mantan Sekretaris Dirjen di Kementerian Kesehatan.

“Bu Evy itu orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan, berarti Bu Evi ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga, ‘settled’,” tambah Razman.

Razman juga menyebut, Evy mengerti hukum. Sebab, istri muda Gatot ini lulusan Fakultas Hukum di sebuah perguruan tinggi. “Bu Evi ini seorang sarjana hukum, beliau mengerti hukum. Beliau
pengurus Kadin dan ada usaha-usaha, salah satunya usaha kecantikan,” ungkap Razman.

Evy ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatot Pujo Nugroho, suaminya. Evy diduga satu di antara otak dalam penyuapan tiga hakim PTUN Medan. Evy kedapatan membicarakan soal penanganan kasus itu dengan Gerry, salah satu tersangka suap. Obrolan Evy dengan Gerry tersadap KPK. Bahkan, bukti sadapan sempat diperdengarkan kepada Evy.

Evy diduga menjadi orang yang mengumpuilkan sumber dana bagi suap yang komitmen feenya disebut sebesar Rp2 miliar. Evy diduga bekerja sama dengan seorang pejabat di Medan buat mengumpulkan duit suap itu. Tujuannya, supaya kasus dimenangkan Ahmad Fuad Lubis, yang tak lain Kabiro Keuangan Pemprov Sumut alias bawahan Gatot, terhadap Kejati Sumut yang menyelidik kasus korupsi dana bansos.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti buat menjerat Evy dan Gatot. Keduanya disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
TII


unsubscribe from this feed

No comments:

Post a Comment